PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga pengedar sabu, seorang pria ditangkap oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang. Polisi amankan tiga paket sabu saat penangkapan.
Penangkapan tersebut dilakukan Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam sebuah gang beralamat di jalan Purus III, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
“Benar tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Kompol Al Indra, Senin (23/5/2022).
Identitas tersangka yaitu Salmon Putra (29) warga Jalan Purus III nomor 29, Kelurahan Purus. Dikatakan oleh Al Indra, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki dan menjadi perantara jual beli atau menjual sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada didalam sebuah gang yang beralamat di Jalan Purus III, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh pelaku pada saat penangkapan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku didepan saksi saksi terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (rdr-007)