Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.
Setibanya di lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” ungkap dia.
Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena menurut mereka korban nakal dan susah untuk makan.
“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkas nya. (rdr/ant)