JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dalam penggunaan internet untuk aktivitas dalam jaringan/online, baik dalam penggunaan media sosial, berbelanja melalui marketplace, maupun bekerja dan belajar secara daring, kian meningkat di masa pandemi Covid-19.
Di balik segudang manfaat yang dapat diperoleh masyarakat, aktivitas daring pun menyimpan detrimental effects yang patut diwaspadai.
Salah satunya ialah penyalahgunaan identitas pribadi yang berujung pada naiknya potensi risiko penipuan atau online scam, termasuk penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Di tahun 2020, contact center Bravo Bea Cukai 1500225 menerima tiga ribu pengaduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Sedangkan di tahun 2021 ini, data hingga bulan Mei 2021, terdapat sembilan ratus pengaduan.
Bahkan pertanyaan tentang penipuan telah masuk sepuluh besar pertanyaan yang kerap ditanyakan kepada petugas call center Bravo Bea Cukai. Untuk itu, Bea Cukai berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terperdaya oleh penipuan online, khususnya yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Bea Cukai Soekarno-Hatta, Anton, mengatakan pihaknya tak henti mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berselancar di dunia maya dan mengenali ciri-ciri penipuan dan modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku penipuan online.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Bincang Bersama Bravo Bea Cukai X Divisi Humas POLRI bertajuk ‘Penipuan Online’ beberapa waktu lalu.
Ada tiga modus yang biasa digunakan, yaitu penipuan melalui media sosial dimana pelaku akan berkenalan dan menjalin pertemanan yang berujung dengan modus pengiriman uang dan barang, online shop fiktif dan lelang palsu dengan harga barang yang sangat murah.
Umumnya, semua modus memiliki ciri-ciri yaitu korban akan dihubungi oleh orang yang mengaku petugas Bea Cukai dengan nomor telepon pribadi dan memberi tahu bahwa barang yang dikirimkan atau dibeli ditahan oleh Bea Cukai.