Selanjutnya, korban harus mentransfer sejumlah uang ke sebuah rekening pribadi agar barang dapat dikirimkan. “Tentunya disertai ancaman untuk menakut-nakuti korban. Hal ini sudah dapat dipastikan penipuan,” jelasnya.
Dia pun menyarankan masyarakat agar tidak ragu menghubungi Bea Cukai jika curiga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Telepon ke 1500225 untuk mengecek kebenarannya, bisa juga konfirmasi ke teman atau kenalan yang bekerja di Bea Cukai.
Petugas tidak akan menghubungi melalui nomor telepon pribadi dan semua pembayaran tidak menggunakan rekening pribadi.
“Masyarakat juga harus waspada dengan selalu mencari tahu modus-modus penipuan serupa dan memeriksa nomor rekening yang digunakan, apakah pernah dilaporkan sebagai rekening penipuan atau tidak,” jelasnya.
“Dari sisi pengawasan, setiap ada laporan penipuan akan langsung kami tindaklanjuti. Kami akan memeriksa nomor rekening yang digunakan dalam penipuan dan berkoordinasi dengan Polres setempat. Sebagai tindakan preventif, kami gencar melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terulangnya kasus penipuan,” lanjutnya.
Sama halnya dengan Anton, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk melaporkan penipuan yang dialami.
“Masih banyak (korban) yang mungkin tidak melapor karena enggan atau tidak mengerti caranya. Pelaporan untuk penipuan online sama seperti penipuan biasa hanya penanganannya yang berbeda, kalau di Mabes Polri ada Direktorat Cyber Polri,” katanya.
Di Polda, kata Ahmad, ada Sub Direktorat Cyber. Bagi korban penipuan dalam modus apapun, silakan lapor ke kantor polisi terdekat atau saluran telepon channel 110 yang tersedia di seluruh Indonesia.
“Banyak (penipuan) yang berhasil kami ungkap, yang terbaru ada pinjaman online yang melibatkan orang asing yang berkerja sama dengan lima orang mahasiswa di Jakarta menggunakan aplikasi yang tidak terdaftar di OJK,” tegas Kombes Pol Ahmad. (*)