Harissandi mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang jajan. “Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan iming-iming diberi uang jajan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra membenarkan adanya anggotanya yang diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus asusila. “Betul, saat ini sedang jalani pemeriksaan, kami sampaikan bahwa kami akan profesional, hukum harus ditegakkan,” kata Ferly Senin (23/5/2022) malam.
Terkait dengan kasus itu, Ferly menyerahkan sepenuhnya ke Polres Lubuklinggau. Sebab, lokasi delik tersebut berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Kata Ferly, pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah. Bukan itu saja, Ferly juga menegaskan jika anggotanya terbukti bersalah maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah. Tidak ada anak emas dan lain sebagainya. Kalau memang bersalah dia harus bertanggung jawab, tapi tentu ada proses hukumnya,” ujarnya. (rdr/kompas.com)