LUBUKLINGGAU, RADARSUMBAR.COM – Seorang bocah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial D. D diketahui bertugas di Polres Musi Rawa utara (Muratara). Sementara korban merupakan tetangganya.
“Perbuatan itu dilakukan pelaku dua minggu yang lalu di rumahnya di daerah Watervang, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban juga diketahui masih tetangga korban,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Selasa (24/5/2022) dikutip dari TribunSumsel.com.
Harissandi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Jumat (20/5/2022).
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa korban dan saksi. Saat dilakukan pengecekan dan dilakukan visum, kata Harissandi, ada luka di kemaluan korban. “Kita periksa saksi maupun korban sendiri, termasuk hasil visum sudah dikeluarkan oleh rumah sakit,” ungkpanya.
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, oknum polisi yang diduga mencabuli korban tersebut berhasil diamankan dan sudah ditahan. “Pelaku merupakan seorang anggota polisi yang bersangkutan sudah kita amankan dan sekarang kita sudah melakukan penahanan,” ujarnya.
Harissandi mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang jajan. “Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan iming-iming diberi uang jajan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra membenarkan adanya anggotanya yang diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus asusila. “Betul, saat ini sedang jalani pemeriksaan, kami sampaikan bahwa kami akan profesional, hukum harus ditegakkan,” kata Ferly Senin (23/5/2022) malam.
Terkait dengan kasus itu, Ferly menyerahkan sepenuhnya ke Polres Lubuklinggau. Sebab, lokasi delik tersebut berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Kata Ferly, pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah. Bukan itu saja, Ferly juga menegaskan jika anggotanya terbukti bersalah maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah. Tidak ada anak emas dan lain sebagainya. Kalau memang bersalah dia harus bertanggung jawab, tapi tentu ada proses hukumnya,” ujarnya. (rdr/kompas.com)