10 Anggota DPRD Muara Enim Dibui 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

Ilustrasi palu hakim. (net)

MUARAENIM, RADARSUMBAR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam kasus fee 16 paket proyek senilai Rp130 miliar anggaran 2019. Para terdakwa juga dilakukan pencabutan hak politik dua tahun.

Ke-10 terdakwa adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).

Mereka melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan masing-masing penjara selama empat tahun serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun,” ungkap ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan, Rabu (25/5/2022).

Hakim menilai para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah karena menerima uang suap mulai Rp200 juta hingga Rp300 juta dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang sudah berstatus terpidana. Fee tersebut bertujuan agar kontraktor mulus mendapatkan proyek.

“Perbuatan para terdakwa mengkhianati amanah masyarakat karena mereka dipilih atas perwakilan masyarakat,” ujarnya.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan uang pengganti sesuai fee yang diterima. Jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan, pidana penjara ditambah selama satu bulan.

Kuasa hukum 4 dari 10 terdakwa, Darmadi Aljufri menyesalkan putusan hakim. Menurut dia, dari fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya menerima suap.

“Kami pikir-pikir dulu. Yang jelas kami kecewa karena hakim mengabaikan keterangan saksi,” kata dia.

JPU KPK Mohammad Nur Azis mengaku puas dengan vonis hakim karena sesuai dengan tuntutan mereka. “Sudah sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini sebelumnya menjerat sejumlah nama, yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar. (rdr/merdeka.com)

Exit mobile version