PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Padang menetapkan Effendy (47) alias Beng Kwee dalam kasus penyerobotan tanah di Jalan Air Dingin RT 001 RW 003, Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Effendy sebelumnya dilaporkan oleh Tanti Indra ke Polresta Padang karena menghalang-halangi pemagaran yang dilakukan Tanti Indra (73) di atas tanah tersebut.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 14 Mei 2022 menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/559/X/2021/SPKT Polresta Padang Polda Sumatera Barat tangal 28 Oktober 2021 yang dilaporkan Tanti Indra.
Penasihat Hukum Tanti Indra, Syafri dan Jefrinaldi mengapresiasi penyidik Satreskrim Polresta Padang yang telah memproses laporan tersebut dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Klien kami mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polresta Padang. Kami berharap berkasnya bisa cepat dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap lawyer dari Kantor Advokat Syafri dan Rekan tersebut.
Syafri menjelaskan, perkara itu bermula dari adanya upaya menghalang-halangi yang dilakukan tersangka Effendy terhadap Husein Indra (suami Tanti Indra) yang hendak masuk ke lokasi tanah di Kelurahan Air Dingin tersebut. Effendy menghalangi Husein Indra memagari objek tanah tersebut. Padahal tanah itu secara sah adalah milik dari Tanti Indra.
Tanah itu kata Syafri, dikuasai oleh Tanti Indra setelah berpindah tangan dari beberapa orang. Awalnya, kata Syafri tanah itu dimiliki oleh Effendy. Namun pada tahun 1997, Effendy menukarnya dengan Drs Benny Faisal. Kemudian Drs Benny Faisal menjualnya lagi kepada Tanti Indra.
“Jadi Effendy tidak ada lagi haknya. Namun, ketika klien kami memagar tanah tersebut, tiba-tiba pada 26 Februari 2021 lalu, Effendy memasang spanduk bahwa tanah itu miliknya. Karena itulah makanya klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” tutur dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Saputra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Effendy ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Ia menyebut, perbuatan tersangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
“Effendy sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia sudah kita panggil. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa kita kirimkan ke kejaksaan,” ujar dia.
Terpisah, penasihat hukum dari Effendy, Yutiasa Fakho menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang terlalu gegabah.
Kendati demikian, ia mengaku akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dihadapi kliennya.
“Kami menghormati hukum yang sedang berjalan. Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini. Apalagi sebelumnya klien kami juga sudah melaporkan Husein Indra ke Polresta Padang,” tegas dia. (rdr-007)