“Jadi Effendy tidak ada lagi haknya. Namun, ketika klien kami memagar tanah tersebut, tiba-tiba pada 26 Februari 2021 lalu, Effendy memasang spanduk bahwa tanah itu miliknya. Karena itulah makanya klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” tutur dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Saputra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Effendy ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Ia menyebut, perbuatan tersangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
“Effendy sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia sudah kita panggil. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa kita kirimkan ke kejaksaan,” ujar dia.
Terpisah, penasihat hukum dari Effendy, Yutiasa Fakho menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang terlalu gegabah.
Kendati demikian, ia mengaku akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dihadapi kliennya.
“Kami menghormati hukum yang sedang berjalan. Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini. Apalagi sebelumnya klien kami juga sudah melaporkan Husein Indra ke Polresta Padang,” tegas dia. (rdr-007)