PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ditlantas Polda Sumbar memberlakukan seri 3 Huruf untuk pelat nomor kendaraan di Sumatera Barat. Kebijakan ini sudah berlaku sejak seminggu lalu dan kini masyarakat sudah bisa menggunakannya.
Ditlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya saat dihubungi Radarsumbar.com, Rabu (25/5/2022) mengatakan, seri 3 huruf untuk pelat nomor kendaraan di Sumatera Barat memang sudah diberlakukan.
Mantan Kapolres Padang Sidempuan itu menyebut, masyarakat bisa mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang untuk melakukan pengurusan seri tiga huruf tersebut.
Pihaknya memberlakukan kebijakan ini lantaran stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumbar sudah dinyatakan habis. Penggunaan tiga seri huruf di belakang pelat nomor kendaraan digunakan untuk menghindari nomor polisi ganda.
“Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar,” ujarnya.
Menurut Hilman, seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang mengunakan itu sama dengan dua seri di belakang. Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain.
“Tidak ada kelebihan, karena sudah habis terpakai aja dua seri di belakang, jadi kita tegaskan lagi tidak ada keistimewaan seri tiga tersebut sama saja,” katanya. (rdr-007)