“Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar,” ujarnya.
Menurut Hilman, seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang mengunakan itu sama dengan dua seri di belakang. Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain.
“Tidak ada kelebihan, karena sudah habis terpakai aja dua seri di belakang, jadi kita tegaskan lagi tidak ada keistimewaan seri tiga tersebut sama saja,” katanya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman