PADANG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan kursi dan payung diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari sejumlah pedagang yang ada di kawasan Muaro Lasak, Pantai Cimpago, Kota Padang, Rabu (25/5/2022).
Kursi dan payung tersebut diamankan Satpol PP Kota Padang, dijadikan sebagai barang bukti bahwa pedagang tersebut telah melanggar Perda yang berlaku.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang, telah berulang kali melakukan peneguran secara humanis kepada pemilik tempat usaha, agar tidak melanggar, namun teguran tersebut tidak diindahkan pedagang.
“Terpaksa barangnya kita jadikan barang bukti untuk kita sidangkan sesuai Perda,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Padang, Syafnion dilansir infopublik.id.
Total yang diamankan Satpol PP yakni, lima puluh kursi dan lima payung dari sebelas titik lokasi pedagang. “Semua akan ditipiringkan nantinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” tegasnya. (*/rdr)