PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban secara persuasif dan edukatif terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar untuk menggelar lapaknya, Rabu (25/5/2022).
Hal tersebut dilakukan Satpol PP Padang, guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, karena banyaknya pengguna jalan dan trotoar yang mengeluh karena tidak bisa lagi berjalan di atas trotoar, karena banyaknya Pedagang yang menggelar lapak di atasnya.
“Rute pengawasan yang kita lakukan hari ini, yakni, di Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Ranah, Jalan Alang Laweh dan Jalan Tarandam,” ujar Deni Harzandy, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Padang dilansir infopublik.id.
Ia menjelaskan, pengawasan dan penertiban ini, akan terus dilakukan setiap hari di seputaran Kota Padang, dengan tetap mengutamakan tindakan persuasif dan humanis kepada pedagang.
“Jika teguran dan himbauan kita tidak diindahkan, tentu dengan terpaksa kita lakukan tindakan sesuai Perda dan Pedagang yang masih melanggar akan kita Tipiringkan,” tegas Deni Harzandy.
Sebelum tindakan tegas diberikan, dirinya tetap mengutamakan tindakan preventif yang humanis dan tetap melakukan pengawasan setiap hari di seputaran Kota Padang.
“Pencegahan tetap kita utamakan, kita telusuri setiap hari tempat-tempat yang melanggar Perda, untuk sementara kita fokuskan pada trotoar yang telah dibenahi Pemko Padang agar tidak rusak,” harapnya.
Selain pengawasan di pedagang gunakan trotoar, kata Deni, pihaknya juga terus melakukan pengawasan di kawasan Pantai Padang, dan ini juga menjadi prioritas untuk diawasi.
“Bibir pantai tetap menjadi prioritas Satpol PP Kota Padang untuk diawasi, guna terciptanya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan menciptakan rasa aman, nyaman bagi masyarakat Kota Padang yang hendak berlibur ke Pantai Padang,” kata dia. (*/rdr)