PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap Ilham Maghribi (24) karena terlibat kasus jambret pada Minggu (15/5/2022) lalu di dekat kawasan Gang Pasar Borong, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Aksi pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir tersebut sempat viral di media sosial.
Pelaku diringkus saat tertidur lelap di rumahnya di belakang Pasar Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Naas, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas ketika mencoba kabur saat dimintai petugas menunjukkan barang bukti kejahatannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, peristiwa penjambretan itu bermula ketika pelaku melihat seorang ibu-ibu bermain HP dengan dua anaknya di TKP. Saat situasi lengang, pelaku merampas HP tersebut lalu kabur.
Setelah melalui penyelidikan, kata Dedy, Tim Klewang mendapati ciri-ciri pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku ditangkap saat sedang tidur,” sebut Dedy yang menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (rdr-007)