Polres Agam Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Lima Bulan

Kasus penyalahgunaan narkoba hampir merata di enam kecamatan di wilayah hukum Polres Agam.

ilustrasi penangkapan narkoba

ilustrasi penangkapan narkoba

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya semenjak Januari sampai 24 Juni 2021.

Waka Polres Agam Kompol Syafril melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Sabtu mengatakan, 16 kasus itu paling banyak diungkap di Kecamatan Tanjungraya, Tanjungmutiara, Ampeknagari dan Lubukbasung.

“Kasus penyalahgunaan narkoba hampir merata di enam kecamatan di wilayah hukum Polres Agam,” katanya.

Dari 16 kasus itu, tambahnya, 14 kasus sudah divonis dan tiga kasus sudah tahap satu. Sedangkan satu kasus lainnya sedang dalam proses karena satu orang pengedar dengan inisial JM (36) ditangkap Simpang Jalan Data Kaciak, Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (20/7/2021).

“Kasus ini sedang proses dan setelah selesai akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam,” katanya.

Dia menambahkan, tahun sebelumnya Polres Agam berhasil mengungkap 39 kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan itu berkat dukungan dari masyarakat untuk melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba di tempat mereka.

Mengingat, pengungkapan kasus ini harus ada barang bukti di badan, kendaraan dan rumahnya dengan catatan diketahui pelaku. Sedangkan jaringan pengedar itu sangat rapi dalam menjalankan aksi mereka, sehingga apabila tertangkap maka akan memberitahukan ke pengedar lain.

“Ini kesulitan kami dalam mengungkap dan butuh kerjasama dengan masyarakat,” katanya. (*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version