AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 52 sapi dan kerbau di daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat positif mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) berdasarkan hasil sampel yang dikirim oleh Dinas Pertanian Kabupaten Solok ke Balai Veteriner Bukittinggi.
“Sejak Senin (23/5/2022) sampai saat ini jumlah kasus PMK di Kabupaten Solok tercatat mencapai 52 kasus yang sampelnya berasal dari empat nagari,” kata Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok Kenedy Hamzah di Solok, Kamis.
Kenedy menyebutkan kasus PMK tersebut terdapat di Nagari Sumani, Nagari Koto Laweh, Nagari Cupak dan Nagari Muaro Paneh.
Ia juga menyebutkan di Nagari Sumani terdapat 23 kasus PMK, 19 ekor sapi dan empat ekor kerbau. Kemudian di Nagari Muara Panas ditemukan 15 ekor sapi terjangkit, di Koto Laweh sebanyak emat ekor sapi dan di Nagari Cupak 10 ekor.
“Pertama kali ditemukan PMK ini di Jorong Ampang, Nagari Muara Panas. Awalnya ditemukan ada sapi yang sakit dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada gejala PMK pada sapi itu,” kata dia.
Ia mengatakan awalnya ditemukan tujuh ekor sapi positif mengidap PMK berdasarkan hasil sampel yang dikirim oleh Dinas Pertanian Kabupaten Solok ke Balai Veteriner Bukittinggi.
“Ternyata penyakit itu menular ke sapi lainnya. Hingga kini kasus PMK bertambah mencapai 52 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit,” ujar dia.
Ia juga mengatakan hingga kini upaya yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Solok ialah mengutus para petugas ke lapangan agar terus melakukan upaya pencegahan dengan menyemprotkan disinfeksi ke kandang ternak yang terjangkit.
“Kemudian juga melakukan pengobatan terhadap sapi dan kerbau yang terjangkit PMK,” kata dia.
Menurut dia, PMK merupakan serangan virus yang berpotensi untuk cepat menyebar. Untuk itu, ia meminta agar para peternak dan pedagang untuk mengisolasi ternak supaya sebaran PMK di Kabupaten Solok tidak meluas.
Selain itu, upaya yang dilakukan Pemkab Solok dalam mengantisipasi penyebaran PMK terhadap hewan ternak ialah mengeluarkan surat edaran nomor 524.35/327/Diperta-2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya PMK.
Dalam edaran itu, dilarang memasukkan atau jual beli ternak ruminansia dari daerah wabah ke Kabupaten Solok. Ternak dan produk yang diperjualbelikan harus memiliki surat keterangan asal ternak dan sertifikat veteriner.
Selain itu, Bupati Solok juga menutup sementara aktivitas pasar ternak Muaro Paneh untuk mencegah penyebaran PMK. (rdr/ant)