Karena Menangis, Pria di Padang Panjang Ini Aniaya Anak Kandungnya hingga Meninggal

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu langsung memarahi dan memukul korban tersebut pada bagian punggung sebanyak tiga kali.

Ayah bunuh anak kandung di Padang Panjang.

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Biadab! Hanya karena anaknya menangis meminta buang air kecil, seorang pria di Padang Panjang tega menganiaya sang anak. Bahkan, akibat aksi penganiayaan tersebut, anaknya meninggal dunia meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, Sabtu (24/7/2021), aksi penganiayaan yang dilakukan pria berinisial IS ini terjadi pada Jumat (23/7/2021). Korban bernama CA diketahui meninggal pada Sabtu sekitar pukul 01.20 WIB di RS Yarsi Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo melalui Kanit PPA Polres Padang Panjang Aipda Delviandri membenarkan kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pria yang merupakan ayah kandung korban juga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan daerah Rao-rao Padang Panjang. Saat diperiksa polisi, tersangka IS ini mengakui semua perbuatannya,” jelas Kanit PPA.

Disebut Kanit PPA, kejadian ini bermula saat IS bangun tidur dan mendengar suara anaknya (CA, red) sedang menangis. Kemudian, tersangka IS menanya sang anak kenapa menangis. CA pun menjawab jika dirinya hendak buang air kecil.

“Namun, tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu langsung memarahi dan memukul korban tersebut pada bagian punggung sebanyak tiga kali. Setelah dipukul ayahnya, CA langsung terbentur ke dinding dan jatuh ke lantai,” jelas Kanit.

Melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggendong korban dan menyerahkan kepada YS (kakak ipar tersangka) yang dibantu tetangga sekitar. Setelah itu, korban pun diserahkan kepada ibunya (istri tersangka), lalu melarikan korban ke RS Yarsi untuk pertolongan pertama.

“Sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit pada Sabtu dinihari, korban sempat mengalami muntah saat hendak dilarikan ke RS,” kata Kanit PPA.

Saat ini, tersangka sudah diamankan polisi dan terancam Pasal 80 AYAT (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version