Setelah itu, tersangka lalu melepasi pakaian korban dan memperkosa anak gadisnya itu tanpa rasa bersalah.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka lalu melepas ikatan dan mengancam korban agar tidak menceritakan tiap kali melakukan persetubuhan.
“Jika bercerita maka cucu saya diancam akan dianiaya bahkan sampai diancam akan dibunuh,” kata kakek korban kepada polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili mengungkapkan atas laporan itu tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
“Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim kita langsung ke lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI No 35 tahun 2016 tentang Persetubuhan Anak dibawah Umur. “Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kamu,” tegasnya. (rdr/tribunnews.com)