PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran pengurus Persatuan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumatera Barat Kepengurusan PORBBI Sumbar periode 2019 – 2024 dibawah kepemimpinan Verry Mulyadi memprotes keras pelantikan Pengurus PORBBI Sumbar yang diketuai Riza Falepi baru-baru ini.
Sekadar diketahui pelantikan Riza Falepi berlangsung di Bukittinggi pada Jumat (27/5/2022) yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Kepala Dinas Olah Raga Provinsi Sumbar Dedy Diantolani masa jabatan 2022-2027.
Protes tersebut dilakukan oleh Verry Mulyadi dan Ketua PORBBI kota dan kabupaten yang berada di Provinsi Sumbar dengan mengadakan jumpa pers di salah satu rumah makan di Kota Padang, Sabtu (28/5/2022).
Ketua PORBBI Sumbar Verry Mulyadi mengatakan, sejak dahulunya PORBBI Sumbar hanya dikenal dengan satu organisasi saja.
Ia menegaskan, dengan adanya PORBBI Sumbar yang diketuai oleh Riza Falepi ini, membuat pengurus PORBBI yang ada di berbagai daerah di Sumbar terusik.
“Perlu disesali masyarakat yang mendukung organisasi yang belum jelas ini. Kami terusik dengan PORBBI Sumbar tandingan, terkait hal ini kita memikirkan langkah hukum ke depannya,” tegas Verry Mulyadi.
Verry menyebutkan, PORBBI Sumbar yang ia pimpin dengan jajaran pengurus hanya pemegang legalitas. “PORBBI Sumbar kita tidak punya tapian (tempat berburu), yang punya tempat itu masyarakat di setiap daerah,” katanya.
Verry melanjutkan, berburu babi merupakan warisan nenek moyang sejak dahulunya, untuk bergotong royong, menjalin silaturahmi, terutama dalam pertanian karena babi ini hama.
“Semakin berkembang, sehingga PORBBI merangkul masyarakat, bahkan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam bentuk peran aktif dalam kehidupan sosial,” ujarnya.
Jika dahulunya, lanjut Verry, bantuan seperti kemalangan atau apapun, hanya sebatas kalangan anggota PORBBI saja, bantuan selanjutnya berkembang ke setiap bencana.
“Lebih jelasnya PORBBI Sumbar yang saya ketuai ini telah terdaftar di surat keputusan Menteri Hukum dan HAK Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007396.AH.01.Tahun 2019 dan terdaftar juga di Basan Kesatuan bangsa dan Politih Provinsi Sumbar dengan Nomor 220/149/Poldagri-BKPol /2020, kami telah telah terdaftar tiba-tiba ada PORBBI Sumbar yang baru dilantik, kami kaget dan menyayangkan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Kepala Dinas Olah Raga Provinsi Sumbar Dedy Diantolani yang melantiknya,” ungkapnya.
Penasehat PORBBI Sumbar Kolonel (Purn) Kusdianto mengatakan, pelantikan pengurus PORBBI Sumbar yang diketuai oleh Riza Falepi ini mengagetkan.
“Kenapa di satu kapal ada dua nakhoda. Kenapa seorang pejabat bisa melantik tanpa melihat dokumen sebuah organisasi,” sesalnya.
Kabid Hukum PORBBI Sumbar, Jayat membeberkan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) baru dibuat pada tahun 2010.
Kemudian, pada Mubes kedua yang dilaksanakan pada 22 Desember 2018 di Payakumbuh, menghasilkan keputusan Mubes tidak membahas AD/ART, menghapus tim formatur, dan memilih ketua dengan voting.
“Kemudian pengurus yang terpilih pada mubes ingin meningkatkan organisasi PORBBI lebih baik, dengan membuat legalitas ke Kemenkumham,” katanya.
“Namun, nama persatuan tidak disetujui lagi karena sesuai aturan tidak boleh ada nama persatuan namun perkumpulan,” ujarnya.
Akhirnya, disetujui nama Perkumpulan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumbar. “Yang disepakati itu dan dibuat akta dan izin legalitas sampai keluar izin Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0007396.AH.01.07.TAHUN.2019 tanggal 22 Juli 2019,” katanya.
“PORBBI Sumbar kita sudah terdaftar di badan Kesbangpol Sumbar pada 24 Maret 2020 nomor 220/149/Poldagri/BKPol/2020. Itulah perkumpulan kita yang sah,” tegasnya.
Jumpa pers tersebut, dihadiri oleh PORBBI Kota Padang, PORBBI Padang Pariaman, PORBBI Pesisir Selatan dan PORBBI Limapuluh Kota.
Terpisah, Ketua PORBBI Sumbar yang dilantik Wagub Sumbar Audy Joinaldy, Rizal Falepi menanggapi santai terkait hal tersebut.
“Nggak usah diladeni. Dia kan belum pernah klarifikasi. Orang ngomong kayak gitu biar saja, kami tidak mau meladeni,” katanya saat dihubungi sejumlah wartawan.
Riza melanjutkan, berkumpul dan berserikat dijamin oleh undang-undang. “Lalu apa masalahnya?. Semua prosedur hukum kami lewati, nama di notaris pun berbeda. Jadi apa yg mau dipersoalkan?,” ujarnya.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menegaskan pelantikan tersebut sah-sah saja. “Namanya berbeda, jadi sah saja dan organisasi dengan nama berbeda,” kata dia. (rdr-007)