RADARSUMBAR.COM – Praktik judi online tengah marak di Indonesia. Masyarakat harus waspada karena ini termasuk tindakan ilegal. Mengapa judi online sulit diberantas?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.
Meskipun pemblokiran terus dilakukan, namun tetap saja sulit diberantas. Salah satu penyebabnya adalah nama situs yang digunakan tidak mengandung unsur judi.
Nama situs yang menipu ini membuat pemberantasan sulit dilakukan.
Kemudian, server yang dipakai oleh situs platform judi juga yang berasal dari negara lain.
Penerapan hukum yang berlaku di setiap negara berbeda sehingga pemberantasannya sulit dilakukan. Juga didukung oleh sikap masyarakat yang ingin untung dalam waktu singkat.
Banyaknya masyarakat yang ingin cepat kaya membuat praktik judi online banyak digemari dan semakin sulit diberantas. (rdr/okz)