Akibatnya, Candra mengalami luka robek di bagian kepala belakang dengan jahitan sebanyak 13 jahitan, pergelangan tangan kiri dan tangan kanan memar akibat benda tumpul, mata sebelah kiri dan sebelah kanan luka memar akibat benda tumpul, hidung korban mengeluarkan darah dan bibir bawah luka memar akibat benda tumpul.
Kapolsek Lengayang Iptu Beny Hari Muryanto mengatakan, saat ini Candra diamankan sementara di Polsek Lengayang sebelum ada tindakan yang tidak diinginkan.
“Kita akan coba bantu mediasi dan memproses jika nanti ditemukan unsur pidananya,” jelas Kapolsek kepada wartawan Minggu (25/7/2021) pagi. (*)
Laman 2 dari 2 Laman