Pemerintah Terapkan Bebas Masker jika Kasus COVID-19 Turun hingga Juni 2022

Ilustrasi masker. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Indonesia berpeluang menerapkan kebijakan bebas masker apabila perkembangan kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia tetap mengalami tren penurunan hingga pertengahan Juni 2022.

Budi sekaligus menegaskan saat ini Indonesia masih menerapkan wajib masker di sejumlah tempat dan kondisi tertentu. Seperti di transportasi publik dan wajib masker bagi kelompok rentan saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan..

“Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini, kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi,” kata Budi dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (30/5/2022).

Budi melanjutkan, kebijakan relaksasi selama masa pandemi Covid-19 akan selalu mengacu pada tren dan perkembangan kasus. Dalam beberapa waktu terakhir menurutnya, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 baik global maupun nasional terus menurun.

Ia juga mewanti-wanti bahwa kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mengingat saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19 sehingga potensi penularan tetap ada.

Lebih lanjut, Budi juga mengimbau agar masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat. Upaya itu menurutnya dapat memberikan proteksi tambahan sehingga imunitas di kelompok tinggi.

“Untuk yang belum booster saran saya terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang di-booster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum di-booster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orang tua kita,” pungkasnya.

Pemerintah per 17 Mei telah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia. Namun ada sejumlah kondisi tertentu dan golongan orang yang tetap wajib menggunakan masker.

Di antaranya wajib masker saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Kemudian masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk

Sementara masyarakat yang tengah melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat manusia telah diberi izin untuk tidak memakai masker. (rdr/cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version