PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aditya Darmadi (21) alias Adit Poke warga Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Minggu (22/5/2022) di tepi Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Pelaku ditangkap pada Minggu tanggal (29/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB di dalam sebuah rumah di Pasar Gaung, Kecamatan Lubeg Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial Y sedang mengendarai motornya. Kemudian sampai ditepi Jalan Jhoni Anwar Lapai, Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Y kaget karena melihat sekelompok remaja sedang berhenti di tepi jalan.
Melihat hal tersebut Y spontan mengerem sepeda motor hingga dirinya terjatuh. Saat itu gerombolan remaja tersebut mengejar Y bersama-sama, sehingga Y melarikan diri. Y meninggalkan sepeda motor dalam keadaan masih jatuh, kunci masih terpasang dikontak dan motor dalam keadaan masih menyala.
Dilanjutkan, setelah bersembunyi sekitar 15 menit, Y kembali ke tempat sepeda motor ia tinggalkan dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim klewang berhasil menghimpun informasi bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Setelah berhasil diamankan, tersangka diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian bersama Abi (DPO), Rido (DPO) dan Adi (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (rdr-007)