Niat Curi Sandal, Residivis di Padang Ini Malah Gondol Tiga Handphone Milik Cewek Tionghoa

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku Arman Purba alias Ucok bin Amat ini bermula saat dia mencuri sepasang sandal karena pelaku baru saja keluar beberapa hari dari Lapas dan tidak punya sandal.

Pelaku curat diciduk Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Berniat cari sandal untuk dikenakannya, seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara kembali melakukan aksi pencurian. Aksi pria 44 tahun itu dilakukan di kawasan Koto Marapak pada Jumat (5/4/2022) lalu.

Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku Arman Purba alias Ucok bin Amat ini bermula saat dia mencuri sepasang sandal karena pelaku baru saja keluar beberapa hari dari Lapas dan tidak punya sandal.

Pelaku mendekat ke rumah korban untuk mencari sepasang sandal yang ada, namun niatnya berubah saat berada di dekat jendela rumah korban seorang wanita Tionghoa berinisial FN (21) tersebut. Dia melihat ada handphone yang sedang mengisi daya (cas).

“Pelaku kemudian mencopot kaca jendela depan rumah korban dan membuka grendel pintu dari dalam dengan memasukkan tangan kanannya. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil ketiga handphone yang sedang dicas milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (30/5/2022).

Usai mengambil handphone, pelaku langsung melarikan diri. Lalu, pelaku menjual salah satu handphone korban dengan harga Rp800 ribu dan membuang satu unit handphone ke arah laut serta satu handphone lagi digunakan oleh pelaku.

“Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/361/V/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 30 Mei 2022 lalu. Tim Klewang langsung menelusuri laporan itu ke lapangan,” jelas Kasat.

Berdasarkan informasi masyarakat, didapatkan informasi pelaku pencurian yang di Jalan Koto Marapak No.23 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat tersebut diketahui sedang berada di kawasan Pantai Purus. Tim pun bergerak Minggu (30/5/2022) dinihari.

“Tim kita langsung melakukan patroli ke lokasi tersebut. Benar ternyata, pelaku ditemukan di sebuah pos nelayan daerah Purus III dan langsung diciduk. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasat.

Dia mengakui sudah mencuri tiga unit handphone milik korban dan salah satunya saat ini masih dipakai oleh pelaku, satu lagi sudah dijual pelaku kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu, kemudian satu handphone dibuang ke laut karena rusak.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Pelaku pun sempat diberi tindakan tegas terukur karena melawan ketika digelandang ke Mapolresta Padang,” tutup Kasat. (rdr)

Exit mobile version