Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, lanjutnya, harga per 1 B chip dijual ke para pemain seharga Rp65 ribu. Per 1 B, penjual mendapat untung sebesar Rp5 ribu. “Bandar satu hari dapat meraup keuntungan Rp500 ribu dan per bulan bisa cuan Rp15 juta,” jelasnya.
Ia menyebutkan pelaku yang merupakan bandar ini telah beroperasi sekitar 17 bulan. Sementara pelaku lain merupakan pelanggan dari penjual tersebut karena kerap transaksi.
Kompol Abdul Rahman pun mengimbau agar tidak tergiur dengan aplikasi yang mengandung unsur perjudian. “Jangan tergiur dengan aplikasi yang potensi perjudian yang sifatnya online dan selalu bijak dalam bermain,” pesan dia.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke-3e Jo pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (rdr/kumparan.com)