SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Bupati Pasaman, Sumatera Barat Benny Utama memberhentikan sementara Wali Nagari (kepala desa) Panti, Kecamatan Panti periode 2016-2022 Yefri Aldi terkait hasil temuan Inspektorat setempat tentang penggunaan dana nagari senilai Rp1,6 miliar.
Surat keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangi oleh Bupati Pasaman Benny Utama Nomor : 188.45/236/BUP-PAS/2022 pada tanggal 27 April 2022.
“Berdasarkan hasil temuan khusus Inspektorat maka wali nagari Panti diberhentikan sementara. Nilai temuan itu mencapai Rp1,6 miliar,” kata Kepala Inspektorat Pasaman Barat Amdarisman saat dihubungi di Simpang Empat, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya pemberhentian sementara selama tiga bulan sejak surat keputusan keluar. Jika memang tenggang waktu tiga bulan wali nagari itu bisa menyelesaikan temuan senilai Rp1,6 miliar itu maka akan diangkat kembali sebagai wali nagari.
“Selesaikan temuan maka akan diaktifkan kembali. Jika tidak mampu menyelesaikan dalam waktu tiga bulan maka akan diberhentikan definitif dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Ia berharap wali nagari itu bisa menyelesaikan hasil temuan inspektorat tentang penggunaan keuangan pemerintah nagari dengan cepat.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Pasaman Patrison saat dikonfirmasi juga membenarkan tentang pemberhentian atau penonaktifan sementara wali nagari Panti itu. Menurutnya Wali Nagari Panti diberhentikan sementara untuk untuk menyelesaikan temuan dari inspektorat.
“Dia diberhentikan sementara berdasarkan hasil temuan Inspektorat tentang penggunaan dana nagari,” katanya.
Ia menyebutkan jika cepat ia menyelesaikan temuan dalam jangka waktu tiga bulan maka kembali akan diaktifkan lagi untuk pemulihan nana baiknya. “Jika dalam satu minggu atau dua minggu bisa selesai maka akan diaktifkan kembali karena masa jabatannya berakhir Desember 2022,” tegasnya.
Pemberhentian sementara itu, katanya dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan temuan dari Inspektorat.
Jika nanti tidak juga diselesaikan dalam tenggang waktu yang diberikan maka akan diberhentikan total. Kemudian tergantung dari Inspektorat untuk tindak lanjut temuan itu sesuai aturan yang ada.
Dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Panti berbunyi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Nomor: 700/41/KHUSUS/INSP-2021 tanggal 9 September 2021 terdapat temuan berupa pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pemerintah Wali Nagari Panti.
Ditegaskan dalam surat keputusan itu bahwa pada batas waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan dan berdasarkan peringatan 1 dan peringatan 2 wali nagari itu tidak menindaklanjuti hasil temuan itu.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 15 huruf b angka 7 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 41 tahun 2017 tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Pasaman perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti periode 2016-2022.
Juga ditegaskan segera menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat jangka waktu tiga bulan sejak ditetapkan keputusan Bupati Pasaman tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti periode 2016-2022. (rdr/ant)