PESSEL, RADARSUMBAR.COM-Diduga edarkan narkotika jenis ganja, seorang pria dewasa berinisial YSP (25) diamankan Polsek Kapur IX Polres 50 Kota di pinggir Sawah yang berada di Jorong Sialang Bawah Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu malam 24 Juli 2021.
Dari tangan tersangka itu, Polisi menyita belasan paket ganja kering siap edar berikut sejumlah uang tunai hasil penjualan ganja.
Kapolsek Kapur IX Iptu Despa Ningrat melalui Kasubbag humas Polres 50 Kota AKP HT. Tambunan mengatakan, tersangka ini ditangkap oleh Polsek Kapur IX yang diback up oleh Satnarkoba Polres 50 Kota. “Tersangka berhasil diamankan oleh personel Polsek Kapur IX dan dibantu oleh jajaran Personil Satnakoba Polres 50 Kota,” katanya.
Lebih lanjut AKP HT. Tambunan mengatakan, hasil dari penyelidikan anggota di lapangan, tersangka ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan juga jenis sabu yang biasa main diwilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Petugas berhasil menyita 19 paket kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan Plastik Bening dan juga 90 (sembilan puluh) Buah Kaca pirek dalam keadaan baru alat untuk menghisap Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diduga untuk dijual,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp355.000 diduga hasil penjualan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering dan handphone.
Informasinya tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi atas aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka, setelah petugas menemukan tersangka di TKP. Kemudian ditangkap dan ditemukan barang bukti ganja dua paket kecil dan uang tunai.
Namun tidak sampai disitu, petugas kembali menyita barang bukti dirumah tersangka sebanyak 17 paket ganja siap edar. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Limapulu Kota, tersangka dan barang diamankan di Polres setempat. (rdr)
Komentar