Lebih lanjut, penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Pariaman tentang seringnya transaksi dan pesta narkoba jenis ganja. Lalu dilakukan pengintaian dan ditemukan para tersangka di TKP. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti ganja.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah lintingan rokok merk Sampoerna diduga berisi narkotika jenis ganja, sebuah kertas bungkus nasi warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja, handphone dan dua unit sepeda motor.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, barang bukti ganja kering itu akan diisap bersama-sama. Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutup Kapolres. (rdr)