AKBP Brotoseno tak Dipecat meski Sudah Mantan Napi, Bisa Turunkan Citra Polri di Tengah Masyarakat

AKBP Raden Brotoseno. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Keputusan Polri yang mempertahankan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno yang merupakan mantan narapidana korupsi tetap berdinas sebagai polisi dinilai langkah nekat.

Menurut ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, sebelum Polri memutuskan tetap mempertahankan Brotoseno sebagai anggota, seharusnya terlebih dulu mengambil langkah penilaian risiko (risk assessment). Hal itu dilakukan buat menilai sejauh mana sang polisi bermasalah akan berpotensi kembali mengulangi kejahatannya.

“Kalau hasil risk assessment ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivismenya tinggi, maka sungguh pertaruhan yang terlalu mahal bagi Polri untuk mempertahankan personelnya tersebut. Terlebih ketika yang bersangkutan ditempatkan di posisi-posisi strategis yang memungkinkan ia menyalahgunakan lagi kewenangannya,” kata Reza dalam keterangan pada Rabu (1/6/2022).

Bahkan, menurut Reza, dari hasil penelitian diketahui bahwa tingkat pengulangan kejahatan kerah putih (white collar crime) seperti korupsi lebih tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan. “Jadi, pantaslah kita waswas bahwa personel dimaksud akan melakukan rasuah lagi nantinya,” ucap Reza.

Secara terpisah, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, jika Polri tetap mempertahankan Brotoseno yang merupakan mantan napi korupsi maka bakal berdampak terhadap kredibilitas lembaga.

“Menurut saya, dengan tidak memberhentikan, maka ini akan menurunkan citra dan kredibilitas kepolisian sebagai lembaga publik atau negara. Saya kira ini harus menjadi perhatian presiden atau pemerintah dalam rangka menjaga kredibilitas pemerintahan,” ucap Abdul.

Awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap melalui operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Brotoseno terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Di akhir Mei 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan dugaan bahwa setelah bebas Brotoseno kini kembali aktif bertugas menjadi penyidik di Bareskrim Polri. Merespons itu, pihak Polri hanya menegaskan Brotoseno memang tidak pernah dipecat.

Berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tanggal 13 Oktober 2020, Brotoseno diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan. “Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Sambo menyebutkan, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi di instansi kepolisian. Kendati demikian, tidak dijelaskan dengan terperinci prestasi seperti apa yang telah diraih Brotoseno.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.

Selain itu, Brotoseno juga disebutkan telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Pertimbangan lainnya karena Brotoseno juga disebutkan menerima keputusan Sidang KEPP dimaksud dan tidak mengajukan banding. (rdr/kompas.com)

Exit mobile version