Polda Bali Gagalkan Penimbunan 11 Ribu Liter Solar Bersubsidi, Dua Pelaku Diciduk

Ditpolairud Polda Bali menunjukkan dua tersangka penimbun BBM jenis solar bersubsidi di Kantor Ditpolairud Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis (2/6/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

BALI, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menyita lebih dari 11.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ditimbun oleh dua pelaku berinisial SM dan AY di Desa Pengambengan, Jembrana.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono saat jumpa pers di Denpasar, Kamis, menyampaikan kepolisian menyita total 57 drum yang masing-masing berisi kurang lebih 200 liter solar subsidi. Dengan demikian, total BBM yang ditimbun mencapai 11.400 liter.

Ia menjelaskan BBM bersubsidi itu seharusnya digunakan untuk kapal-kapal nelayan berbobot di bawah 30 gross ton (GT), tetapi pelaku menimbun solar itu dan kemudian dipergunakan untuk kapal di atas 30 GT.

“Mereka sendiri punya kapal di atas 30 GT sehingga dia akan gunakan untuk kapalnya (yang bobotnya) di atas 30 GT dan sebagian dijual. Harusnya mereka (menggunakan BBM) nonsubsidi, (yang) harganya Rp14.000 sekian,” kata Soelistijono.

Ia meyakini keuntungan yang diperoleh pelaku dari aksi penimbunan itu mencapai 2 kali lipat karena harga BBM jenis solar yang bersubsidi sekitar Rp5.150 per liter.

Polairud Polda Bali dari hasil pemeriksaan awal menduga pelaku juga menjual BBM bersubsidi itu ke pihak lain.

“Ya mungkin dijual juga ke teman-temannya sesama kapal yang GT-nya besar,“ kata Dirpolairud Polda Bali.

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka SM dan AY mengantongi izin untuk membeli BBM bersubsidi karena mereka awalnya mengaku bahan bakar itu diperuntukkan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT.

Namun, hasil pengintaian Polairud Bali menunjukkan pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami lakukan penangkapan terhadap truk yang berisi 12 drum (isi solar bersubsidi) hasil pembelian dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Red.) Pengambengan dan 45 drum solar bersubsidi di gudang penyimpanan milik AY, sementara SM bertindak selaku supir truk yang membawa BBM solar ke gudang,” kata Soelistijono.

Ia menyampaikan dua tersangka itu dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukumannya di atas 6 tahun,” kata Dirpolairud Bali. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version