“Syafrizal merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Bukittinggi di Biaro sejak Selasa (10/5), pada Sabtu (21/5) ia sudah seperti berhalusinasi, ia bahkan menyakiti diri sendiri, kami pindahkan dari kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan ke ruangan lain, namun pada Senin (23/5) ia semakin terlihat hilang kesadaran, sesuai rujukan tim medis, maka kami bawa ke Rumah Sakit Sawahlunto,” katanya.
Menurutnya, pihak keluarga juga mendampingi saat dirawat di RSUD Sawahlunto hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal pada Selasa (24/5/2022) pagi.
“Hasil rekam medis dari pihak rumah sakit menyatakan Syafrizal mengidap penyakit Meningitis TB, saat kami dampingi dan diterima oleh pihak keluarga di Agam, keluarga pun saat itu menerima dengan ikhlas,” kata Bagus.
Ia mengatakan tidak mengetahui juga bahwa saat ini pihak keluarga merasa keberatan dan akan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum.
“Kami tidak tahu juga di mana kurang pasnya, yang pasti sesuai prosedur ketika warga binaan sakit dan tidak bisa ditangani klinik atau tim medis LP, akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat, itu menyangkut nyawa kan, dan dari pihak keluarga juga sudah menerima saat itu melalui surat serah terima dan penjelasan dari pihak Rumah Sakit,” katanya.
Syafrizal meninggalkan tiga orang anak dan dikebumikan di pemakaman keluarga di Sungai Angek, Baso. (rdr/ant)