Jadi Saksi Keenam Kasus Mahar Politik, Wakil Bupati Solok Diperiksa Polda Sumbar Hari Ini

Wakil Bupati Solok dipanggil memenuhi undangan klarifikasi. Dia datang ke Mapolda Sumbar sekitar pukul 13.30 WIB.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu memenuhi undangan klarifikasi Polda Sumbar hari ini (3/6/2022).

Orang nomor dua di Kabupaten Solok yang saat ini berselisih dengan Bupati Epyardi Asda itu menjadi saksi keenam dalam kasus mahar politik atas laporan Iriadi Dt Tumanggung.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada Radarsumbar.com mengatakan, Wakil Bupati Solok dipanggil memenuhi undangan klarifikasi. Dia datang ke Mapolda Sumbar sekitar pukul 13.30 WIB.

“Yang bersangkutan diperiksa dan dituangkan dalam berita acara wawancara. Dengan diperiksanya Wabup, berarti sudah ada enam saksi yang memberikan keterangan,” sebut Satake.

Dia mengatakan, usai pemeriksaan, pihaknya kemudian akan mendalami penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Lalu, memenuhi alat bukti. “Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka,” tutup Satake.

Sebelumnya, istri dari Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu diperiksa Polda Sumbar pada Senin (23/5/2022). Saat pemeriksaan, istri orang nomor dua di Kabupaten Solok itu masih berstatus saksi.

Pada Kamis (19/5/2022) lalu, Polda Sumbar juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Tiga orang saksi itu adalah pelapor yakni Iriadi Datuk Tumanggung dan saksi yang dibawa oleh yang bersangkutan.

Polisi juga memeriksa dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut. Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan Nomor : STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kompol Azhari atas nama Kepala SPKT Polda Sumbar.

Dalam laporan tersebut, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020.

Dia menghubungi Pandu dengan maksud agar Partai Gerindra membawanya maju menjadi Bupati Solok.

Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlambang burung garuda itu untuk maju sebagai salah seorang calon.

Kemudian, uang mahar yang diberikan juga tidak dikembalikan setelah Pilkada selesai digelar. Atas dasar itulah dia kemudian melaporkan Pandu ke polisi. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version