PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang kembali mengirim seorang wanita yang diduga bekerja sebagai PSK ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok.
Wanita berinisial MR (33) ini diamankan di salah satu salon, kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (2/6/2022) lalu.
Pada penggerebekan tersebut, dirinya diduga tengah usai melakukan hubungan suami istri dengan pelanggan. Oleh karena itu, ia dinyatakan melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Dirinya melanggar Pasal 10 ayat 2 dan kita melakukan upaya pembinaan sesuai aturan dan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang Syafnion, Sabtu (4/6/2022).
Selain mengirim MR untuk pembinaan, pemilik salon juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Jika terbukti melanggar izin dan memfasilitasi kegiatan maksiat akan diteruskan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. (rdr)