PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kegiatan Patroli dan razia malam yang dilakukan oleh Jajaran Satlantas Polresta Padang berhasil menjaring sebanyak 47 kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap. Sekitar 20 personil diturunkan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan patroli dan razia dilakukan pada Sabtu malam (4/6/2022) sampai Minggu (5/6/2022) pagi di beberapa titik di Kota Padang.
Dari 47 kendaraan yang ditindak kebanyakan dari pengendara yang tidak memakai helm dan memakai knalpot brong atau knalpot bising.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin menjelaskan, patroli dan razia malam ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran balap liar dan knalpot racing di seputaran wilayah hukum Polresta Padang.
“Patroli dimulai pada Sabtu malam dari pukul 20.00 WIB sampai Minggu (5/6/2022) pukul 03.00 WIB. Ini merupakan salah satu pelayanan kita bagi masyarakat yang resah akan balap liar dan knalpot racing tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, ada sekitar 47 kendaraan yang diberi tindakan berupa tilang di tempat. Barang bukti yang diamankan adalah SIM 9 berkas, STNK 6 berkas, kendaraan roda dua 30 unit dan kendaraan roda empat dua unit.
“Kita mengimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan raya patuh peraturan berlalu lintas dan lengkapkan surat sebelum berangkat dan jangan sekali kali memakai knalpot racing, kedapatan kami tindak tegas,” ujarnya. (rdr-007)