Menurut Kementerian Agama, jemaah yang bisa dibadalhajikan adalah mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu meninggal dunia di asrama haji, dalam perjalanan dan meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf. Selain itu, jemaah haji juga dinyatakan sakit dan tergantung pada alat atau di ICCU atau tidak mampu disafariwukufkan.
Di samping itu, masih menurut Kementerian Agama, jemaah yang dibadalhajikan harus memenuhi syarat bahwa orang yang membadalhajikan juga harus memenuhi kriteria.
Kriteria orang yang membadalhajikan antara lain, mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Selain itu, dia juga sudah pernah berhaji dan membuat pernyataan tidak sedang membadalkan haji orang lain. (rdr/merdeka.com)