Jemaah Haji yang Meninggal di Saudi Apakah Bisa Dibadalhajikan? Begini Penjelasan Kemenag

Ilustrasi jemaah haji. (net)

Ilustrasi jemaah haji. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama membenarkan seorang jemaah haji Indonesia wafat setibanya di Madinah, Arab Saudi. Jemaah diketahui bernama Suhati Rahmat Ali yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 1).

Menanggapi wafatnya jemaah tersebut, Kementerian Agama memastikan setiap jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan. Kepastian ini disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah.

“Seluruh jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan,” katanya seperti dikutip dari siaran pers diterima, Senin (6/6).

Dia mengajak, segenap masyarakat dapat mendoakan almarhumah agar khusnul khotimah dalam wafatnya. “Mari kita doakan semoga almarhumah wafat dalam keadaan khusnul hatimah dan ibadahnya diterima Allah Swt. Amin,” doa Abdullah.

Menurut Kementerian Agama, jemaah yang bisa dibadalhajikan adalah mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu meninggal dunia di asrama haji, dalam perjalanan dan meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf. Selain itu, jemaah haji juga dinyatakan sakit dan tergantung pada alat atau di ICCU atau tidak mampu disafariwukufkan.

Di samping itu, masih menurut Kementerian Agama, jemaah yang dibadalhajikan harus memenuhi syarat bahwa orang yang membadalhajikan juga harus memenuhi kriteria.

Kriteria orang yang membadalhajikan antara lain, mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Selain itu, dia juga sudah pernah berhaji dan membuat pernyataan tidak sedang membadalkan haji orang lain. (rdr/merdeka.com)

Exit mobile version