LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah Maninjau menerima dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) dan kukang (Nycticebus coucang) dari dua orang warga Kabupaten Agam.
“Dua satwa langka dan dilindungi itu telah dievakuasi ke kantor Resor Konservasi Wilayah Maninjau untuk dilakukan observasi,” kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono di Lubukbasung, Senin (6/6/2022).
Ia mengatakan trenggiling itu diserahkan oleh Yosa Mahendra warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan bersama dua orang temannya ketika melintas di jalan raya, Rabu (22/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Yosa mengetahui satwa tersebut dilindungi dan takut akan terlindas oleh kendaraan yang melintas, bersama temannya dia berupaya menyelamatkan dan selanjutnya melaporkannya kepada perangkat nagari setempat.
Satwa selanjutnya dievakuasi oleh Tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) Baringin dan diserahkan kepada petugas Resor Konservasi Wilayah Maninjau.
Satwa dengan status konservasi IUCN, critically endangered (Kritis) itu dibawa ke kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.
Dari hasil observasi trenggiling itu diketahui berkelamin jantan, dengan berat mencapai delapan kilogram, panjang 110 centimeter, dan tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhnya.
“Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera akan dilepaskan ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau,” katanya.
Sedangkan kukang merupakan penyerahan dari Wirman Efendi warga Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (4/6/2022) sekitra pukul 22.30 WIB.
Kukang itu melintas di tiang listrik permukiman warta setempat dan khawatir kukang tersebut akan cedera tersentrum arus aliran listrik, Wirman Efendi bersama beberapa warga berusaha untuk menyelamatkannya dengan menggunakan alat seadanya.
Satwa itu akhirnya berhasil diselamatkannya dan selanjutnya melaporkan dan menyerahkan satwa langka dan dilindungi itu kepada BKSDA Sumbar melalui Resor Konservasi Wilayah Maninjau.
“Hasil observasi diketahui satwa berkelamin jantan, berusia sekitar dua tahun dengan berat 850 gram dan tidak ditemukan cacat ataupun luka pada bagian tubuhnya dan masih memiliki sifat liar atau agresif,” katanya.
Ia menyebutkan peran serta masyarakat ikut dalam upaya konservasi berupa penyelematan satwa di Sumbar semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya satwa yang diserahkan kepada BKSDA. Baik satwa yang ditemukan, satwa yang terlanjur dimiliki maupun satwa yang dilaporkan terlihat.
“Hal ini diharapkan akan terus berkembang, sehingga konservasi terhadap satwa liar akan semakin baik dan peran serta masyarakat bersama BKSDA terus terjalin,” katanya.
Ia mengakui, trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.
Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
“Setidaknya lima kasus dengan sepuluh orang pelaku perdagangan illegal bagian tubuh satwa trenggiling telah diungkap oleh BKSDA Sumbar bersama para pihak. Kedepannya kita akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap peredaran satwa liar,” katanya.
Untuk kukang, tambahnya, BKSDA Sumbar bersama instansi terkait lainnya juga telah mengungkap dua kasus perdagangan satwa kukang sepanjang 2021-2022.
Satu kasus telah divonis oleh pengadilan, sedangkan satu kasus sudah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka bersama barang bukti) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan P-21.
Kukang adalah jenis satwa liar dilindungi oleh Undang undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (rdr/ant)