Baru Sebulan Bebas, Residivis di Padang ini Dibui lagi karena Memeras

Ilustrasi pelaku kejahatan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Salah seorang residivis yang baru sebulan keluar penjara kembali berulah. Defiardi (31) alias Dukun kali ini diciduk polisi karena kasus pemerasan.

Warga Jalan Kampung Koto, Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, tersebut ditangkap di kawasan Tabiang , Senin (6/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Nanggalo AKP Suyanto menjelaskan, pelaku ditangkap bermula dari banyak laporan warga yang menyebutkan kawasan Tabiang Banda Gadang dan Tepi Air sering terjadi tindak kriminal pemerasan. Salah satunya dialami warga pada Minggu (5/6/2022).

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Nanggalo kemudian melakukan penyelidikan, dan mengarah ke pelaku yang selama ini dipanggil Dukun. Dukun diduga sering melakukan pemerasan,” tegas kapolsek.

Polisi kata kapolsek, kemudian menangkap Dukun. Dari pemeriksaan polisi kepada pelaku, pelaku diketahui modusnya yakni dengan cara mengintai korbannya dengan mengelilingi sekitaran kawasan Tepi Air. Setelah itu pelaku lalu memeras korban. “Ketika melihat korban, pelaku berhenti sambil membawa batu,” tegas kapolsek. (rdr-007)

Exit mobile version