PADANG, RADARSUMBAR.COM – Personel Satlantas Polresta Padang dan Dishub Kota Padang melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang terjadi di seputaran Kota Padang, Senin (6/6/2022).
Sekadar diketahui pelanggaran kasat mata itu antara lain pengendara motor tanpa tak memakai helm, kendaraan yang parkir sembarangan, pengemudi yang tak menggunaan sabuk pengaman dan kendaraan yang melawan arus.
Pengendara yang terjaring saat razia tersebut diberikan sanksi berupa tilang. Selain itu, petugas juga mengedukasi para pengendara agar tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin didampingi Kasubnit BM Ipda Fajri mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas.
“Banyak kasus kecelakaan terjadi yang disebabkan oleh pengendara tidak tertib. Termasuk bergerak melawan arus, serta banyak yang tidak memakai sabuk pengaman,” ujar Alfin.
Dalam razia tersebut, kata Alfin, pihaknya menilang puluhan kendaraan roda dua empat. Pelanggaran didominasi karena tak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan SIM, dan tak memakai helm. “Setiap hari kami akan melakukan razia. Kami imbau masyarakat patuhi peraturan lalu lintas,” kata Alfin. (rdr-007)