Dalam keterangan persnya Menko Marinves menyampaikan, penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 di tiap kabupaten/kota ini dikaji berdasarkan tiga indikator utama, yaitu laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosioekonomi masyarakat.
“Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosioekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ucapnya.
Sebagaimana diungkapkan Luhut, PPKM Level 4 Jawa-Bali akan diberlakukan di 95 kabupaten/kota, sedangkan PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota.
Luhut menambahkan, ketentuan mengenai PPKM Level 3 dan Level 4 ini dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Ia pun berharap agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh semua pihak.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi.”
“Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita,” tutupnya. (*)
Komentar