Satpol PP Padang Tertibkan Barang PKL yang Tertinggal Diatas Fasum

Penertiban yang dipimpin oleh Yapril Azda, Kasiopdal Satpol PP Padang itu berawal dari Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara hingga Jalan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Satpol PP Padang tertibkan lapak pedagang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan PKL yang meninggalkan barang-barang dagangannya diatas fasilitas umum (fasum), Selasa (7/6/2022).

Penertiban yang dipimpin oleh Yapril Azda, Kasiopdal Satpol PP Padang itu berawal dari Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara hingga Jalan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang tersebut masih meninggalkan barang dagangan di atas fasum dan trotoar, itu jelas melanggar perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pedagang dikawasan ini sudah sering kita beri teguran, bahwa tidak dibenarkan berjualan di atas fasum dan fasos, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya disana.” terang Deni Harzandy.

Deni Harzandy menambahkan, setelah penertiban ini petugas akan selalu intens melakukan pengawasan di tempat-tempat yang telah ditertibkan. Agar para pedagang tidak kembali menggelar lapak dan dagangannya.

“Kita akan selalu melakukan pengawasan pada tempat yang telah kita tertibkan agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan menggunakan Fasum dalam upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum ke fungsi semestinya,” ucap Deni Harzandy. (rdr)

Exit mobile version