Jual Bio Solar Ilegal, Lima Orang Ditangkap Polisi di Terminal Truk Koto Lalang

Gudang BBM bersubsidi ilegal yang berada di Terminal Truk Koto Lalang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang itu digerebek polisi lantaran sudah banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran minyak ilegal tersebut.

Biosolar ilegal beserta lima orang pelaku yang diamankan Polda Sumbar di Terminal Truk Koto Lalang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak lima orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) usai menggerebek gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar ilegal.

Gudang BBM bersubsidi ilegal yang berada di Terminal Truk Koto Lalang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang itu digerebek polisi lantaran sudah banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran minyak ilegal tersebut.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, lima tersangka terkait BBM ilegal ini berhasil diamankan saat penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (7/6/2022) pukul 17.30 WIB.

“Mereka tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan atau melakukan perniagaan BBM bersubsidi tanpa izin jenis biosolar,” katanya di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).

Kelima tersangka tersebut yakni, Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23). Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti sebanyak 35 jeriken kapasitas 33 liter berisikan BBM bersubsidi jenis biosolar.

Kemudian 6 buah jeriken kapasitas 35 liter juga berisikan BBM jenis biosolar dan 54 Jeriken kosong. “Juga disita 1 unit mobil truk tongkang dan 1 unit minibus Toyota Avanza,” ujarnya.

Satake melanjutkan, modus operandinya, melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis biosolar ke SPBU dengan tanki yang dimodifikasi. “Lalu dipindahkan ke jeriken dan dijual. 2 diantara tersangka merupakan pemodal yakni E dan RA,” kata dia.

Satake menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancamannya maksimal penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya kemudian.

Sementara, Pjs Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan karena baru diungkap sore kemarin. “Kita akan kejar kemana BBM bersubsidi jenis biosolar ini dijual,” tutupnya. (rdr)

Exit mobile version