Jual 12,8 Kilogram Sisik Trenggiling, Seorang Konsultan di Padang Diciduk Polisi

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, sisik trenggiling itu dijual Rp1,5 juta per kilogram.

Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan Polda Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria yang berprofesi sebagai konsultan penjual sisik trenggiling di Kota Padang berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial RR (37), warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang.

Dia ditangkap di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (21/5/2022) siang. Pelaku tertangkap tangan telah melakukan perniagaan dari bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada dalam karung plastik berwarna putih,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).

Satake menerangkan, pelaku berperan sebagai penyalur. Dia yang menjual dan mencari calon pembeli. Yang bersangkutan menawarkan jualan lewat Facebook.

“Sementara yang memiliki dan menangkap sisik trenggiling itu, orangnya beda lagi. Ini masih kita kembangkan,” sebutnya.

“Termasuk dari mana sisik itu diperoleh dan sejak kapan dia mulai menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu serta kepada siapa dijual. Semua masih kita kembangkan,” imbuh Satake.

Hanya saja, berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, dia menjual Rp1,5 juta per kilogram. Kata pelaku, sisik itu dikonsumsi pembeli sebagai obat kuat. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version