KPU Sijunjung Proses PAW Anggota DPRD dari Partai Gerindra

Permintaan nama PAW dilakukan karena seorang anggota DPRD Sijunjung, Rusdi Antoni dari Partai Gerindra meninggal dunia beberapa waktu lalu.

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung melaksanakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) setelah menerima Surat Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Nomor: 172/37/V/DPRD-2022 Tanggal 31 Mei 2022 perihal Permintaan Nama Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD.

Permintaan nama PAW dilakukan karena seorang anggota DPRD Sijunjung, Rusdi Antoni dari Partai Gerindra meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Untuk melaksanakan proses PAW, KPU Sijunjung berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Merujuk pada Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor160/HK.03.1-Kpt/1303/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 30 April 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung tahun 2019, daftar calon PAW yang memperoleh suara terbanyak berikutnya adalah Otriwandi dari partai Gerindra dapil Sijunjung II (dua).

Seiring dengan proses PAW, ada tanggapan yang masuk ke KPU Sijunjung yang dikirim Budiman.

Berdasarkan aturan yang tertuang pada Pasal 23 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang berbunyi “Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu”.

Untuk menjalankan regulasi itu, KPU Sijunjung melaksanakan klarifikasi dengan membentuk tiga tim. Adapun tujuan tim adalah ke Partai Politik, calon PAW, masyarakat pemberi informasi dan instansi pemerintah terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung.

Pelaksanaan klarifikasi ke DPMN Sijunjung karena calon PAW nomor urut dengan peringkat suara terbanyak berikutnya, masih aktif sebagai Wali Nagari Bukit Bual.

Sebelum klarifikasi dilakukan Senin (6/6/2022), Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah mengadakan rapat persiapan pelaksanaan klarifikasi. Lindo menekankan, hal-hal apa yang akan diklarifikasi, dokumen apa yang dibutuhkan dan selanjutkan output klarifikasi.

“Tim yang melakukan klarifikasi mesti fokus pada pokok klarifikasi. Agar esensi klarifikasi tercapai dan terang kedudukan yang dipersoalkan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah klarifikasi dilakukan, KPU Sijunjung akan mengadakan rapat pleno membahas hasil klarifikasi. Ketika mekanisme dan syarat calon PAW sudah terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU Sijunjung akan mengirim nama PAW ke DPRD Kabupaten Sijunjung. (rdr)

Exit mobile version