PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tidak terima ditertibkan, PKL menyalakan api memakai bahan bakar minyak. Hal tersebut spontan dilakukan PKL dan hampir saja membahayakan Praja Wanita Satpol PP Padang.
Kejadian ini terjadi di kawasan jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban umum Deni Harzandy yang turun ke lokasi sempat melihat kondisi memanas hingga akhirnya berhasil diredam. PKL ini mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Kepada PKL yang masih belum mematuhi aturan, pihak Satpol PP dengan tegas mengingatkan untuk tidak lagi menggelar dagangan di trotoar Jalan Khatib Sulaiman tersebut.
“Sudah setiap hari dilakukan sosialisasi dan peneguran secara persuasif agar tidak menjadikan trotoar dan badan jalan untuk tempat berjualan,” kata Deni.
Pelarangan itu berdasarkan atas aturan Perda 11 tahun 2005. Selain itu, aktifitas berjualan di atas trotoar tentu telah merampas hak para pejalan kaki.
“Kedepan kita akan ambil langkah tegas karena sudah setiap hari kita ingatkan dan kita berikan pengertian, namun para PKL tak turuti imbauan,” ujar Deni.
Dia menambahkan, fasilitas umum (fasum) di sepanjang jalan Bagindo Azis Chan, jalan Sudirman, Khatib Sulaiman dan jalan Adinegoro ini harus steril dari PKL.
“Satpol PP tidak melarang untuk berjualan, namun untuk di trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan, itu adalah jalan utama apalagi Kota Padang akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Apeksi tahun 2022,” tutur Deni. (rdr)