BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM-Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Penyidik Satuan Narkoba Polres Bukittinggi langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan NegeriBukittinggi.
“Sebanyak dua berkas perkara yang diserahkan yakni berkas perkara dengan Nomor Polisi LP/53/A/III/2022, dengan tersangka bersinisial BR dan LP/54/A/III/2022, dengan tersangka berinisial GB,” kata Kasi Humas Polres Bukittinggi AKP Sitinjak.
Sitinjak mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada hari Rabu (8/6) oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bukittinggi.
“Dengan dilaksanakannya proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya sudah berada pada Kejaksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri. (*/rdr)