Kedapatan Ngemis, Sejumlah Orang Berpakaian Karakter Kartun di Padang Diamankan Satpol PP

Sejumlah orang berpakaian karakter kartun diamankan Satpol PP Padang karena mengemis di simpang lampu merah. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan 8 orang yang diduga melanggar Perda, Rabu (8/6/22).

Terlihat mereka diamankan petugas karena kedapatan mengemis di perempatan sejumlah jalan di Kota Padang seperti di simpang Ketaping dan Kecamatan Kuranji.

Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, mereka semua telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kita menertibkan 8 orang, masing-masing 2 orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver, serta 3 orang pengamen, mereka kedapatan sedang meminta-minta di perempatan jalan,” jelas Deni Harzandy, Kamis (9/6/2022).

Deni juga menjelaskan, tidak dibenarkan melakukan aktivitas meminta-minta di perempatan jalan. “Kami tidak melarang mereka untuk melakukan pekerjaan seperti itu, yang kita larang tempat mereka bekerja, karena itu sangat membahayakan diri mereka dan pengguna jalan,” terangnya.

Deni Harzandy berharap, kerjasama pengguna jalan agar tidak memberi di perempatan lampu merah.

“Kita sangat berharap kepada para pengguna jalan memberi kepada pengemis yang berada di perempatan lampu merah, mari sama-sama menjaga Kota Padang, agar menjadi kota nyaman dan aman,” harapnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version