PADANG, RADARSUMBAR.COM – Razia terhadap pelanggaran lalu lintas digelar Unit BM Satlantas Polresta Padang di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padangpariaman, Jumat (10/6/2022). Di sana sejumlah kendaraan yang melanggar ditindak.
Salah satu pelanggaran yang ditindak adalah kendaraan yang menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) modifikasi. Ketahuan melanggar, salah seorang pengendara roda empat membuka sendiri lalu mengganti pelat nomor modifikasi yang dia gunakan dengan pelat nomor asli.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin didampingi Kasubnit BM Ipda Fajri mengatakan, razia terhadap pelanggaran lalu lintas digelar setiap harinya di tempat yang berbeda. Razia tersebut juga melibatkan Dinas Perhubungan Kota Padang.
“Kali ini kita lakukan razia di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padangpariaman. Puluhan kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap kita tilang,” tegasnya.
Ia mewanti-wanti agar pengendara melengkapi kendaraan dan surat-suratnya ketika berkendara. Jika ditemui pelanggaran, Alfin menegaskan pihaknya tak segan-segan untuk menindak.
“Kita imbau kepada para pengendara supaya melengkapi surat-surat kendaraan kalau masuk ke Kota Padang. Kalau tidak, kita tindak tegas, kalau perlu kendaraannya akan kita kandangkan,” tandasnya. (rdr-007)