Terpisah, Guspardi Gaus menyampaikan nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau yang seharusnya berstatus halal. “Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” ujarnya.
Politikus PAN itu menduga pemilik usaha kuliner memanfaatkan dan mendompleng ketenaran makanan khas Minangkabau untuk usaha, tapi dengan mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan khas Minangkabau, serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.
“Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima,” katanya.
Sementara itu, mengutip dari detik.com. Sergio selaku pemilik usaha mengaku kaget bisnis kulinernya menjadi viral. Menurutnya, usaha tersebut telah lama tidak beroperasi.
“Saya juga kaget (usahanya viral),” kata Sergio di Kantor RW 11 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat.
Sergio mengatakan usaha tersebut dimulai saat pandemi Corona atau awal 2020. Dia menyebut usahanya itu hanya berjalan sekitar 3 bulan. (rdr/cnnindonesia.com/detik.com)