“Kami di DPP IKM sudah mendapatkan aduan dari masyarakat seluruh Indonesia. Untuk itu, kami mengimbau pengusaha dari restoran Babiambo ini untuk mengubah nama restorannya, jangan berhubungan dengan unsur Minang,” kata anggota DPR RI asal Sumbar ini.
Kata Andre, Minangkabau itu punya falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) yang identik dengan nilai Islam. “Sedangkan yang bersangkutan menjual babi, tentu tidak identik dengan nilai-nilai Minangkabau. Kami mengimbau kepada pengusahanya untuk mengganti nama restorannya dan jangan menjual rendang babi,” ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Andre menyebut rendang sebagai makanan khas Minang sehingga tidak bisa dipisahkan dari falsafah tersebut. Dia meminta tak ada lagi produksi rendang babi. “Rendang itu makanan khas Minang. Untuk itu, kami mengimbau tidak usah memproduksi rendang babi,” kata ketua DPD Gerindra Sumbar ini. (*/rdr)